‘Work From Home’ di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta 2020

Sejak ditemukannya virus Covid-19 di Wuhan, RRC, pertama kali pada bulan Desember 2019, penyebaran virus ini menjadi pandemik yang melanda hampir seluruh negara, tidak terkecuali Indonesia. Di Indonesia sendiri, virus ini teridentifikasi pertama kali pada bulan Februari 2020 dan mulai menyebar secara massif sampai hari ini ke seluruh daerah di Indonesia. Menurut data, Jakarta sebagai pusat ibukota menjadi episentrum dari penyebaran virus ini. Berdasarkan instruksi pemerintah pusat, maka dianjurkan ‘work from home’ (WFH) yang berarti semua aktivitas pekerjaan dilakukan di rumah supaya dapat menghambat penyebaran virus Covid-19.

Adanya instruksi tersebut, Rektor UNJ mengeluarkan surat instruksi nomor: 8/UN39/HK.05/2020 yang menginstruksikan kepada seluruh civitas akademik UNJ bahwa mulai hari Senin tanggal 23 Maret 2020 supaya
1. Semua mahasiswa UNJ melaksanakan pembelajaran dari rumah masing-masing, tanpa kecuali.
2. Semua dosen bekerja dari rumah, termasuk Koordinator Program Studi, tanpa kecuali.
3. Semua Tenaga Kependidikan termasuk para Kepala Sub Bagian bekerja dari rumah, tanpa kecuali.
4. Pelaksanaan kegiatan akademik, terutama perkuliahan, bimbingan tugas akhir, seminar/ujian dalam berbagai jenis dan konsultasi akademik dilaksanakan secara daring, tanpa kecuali.
5. Memastikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan oleh dosen dengan menggunakan berbagai platform yang mudah, murah, dan tidak memberatkan mahasiswa.
6. Layanan tertentu yang bersifat urgen dan mengharuskan penyelesaian pekerjaan di kampus masih dapat dilakukan dengan meminimalkan kehadiran staf di kampus.
7. Memastikan kondisi keamanan, ketertiban dan kebersihan kampus di unit masing-masing dan lingkungan kampus secara menyeluruh dengan memperhatikan standar kerja pengamanan dan protokol kesehatan.
8. Memastikan sistem IT UNJ berfungsi secara optimal untuk melayani pembelajaran daring dan pelaksanaan tugas perkantoran secara daring.
9. Mengondisikan agar hotspot/wifi di lingkungan kampus untuk sementara tidak difungsikan untuk menghindari datangnya atau berkumpulnya mahasiswa di lingkungan kampus, kecuali untuk layanan perkantoran.
10. Pimpinan Universitas dan Pimpinan Unit Kerja, termasuk Kepala Bagian melakukan koordinasi kerja dan pemantauan sedapat mungkin secara daring dan meminimalkan kehadiran di kampus.

Berdasarkan instruksi di atas prodi fisika dan pendidikan fisika UNJ melakukan sistem kuliah jarak jauh dengan menggunakan beberapa media online seperti Whatsup, zoom, google classroom, dan sebagainya, Kegiatan kuliah jarak jauh ini akan terus dilakukan sampai turun instruksi selanjutnya apabila situasi telah kondusif untuk melakukan perkuliahan sebagaimana biasanya. Kita berdoa saja semoga dengan adanya instruksi WFH akan memperlambat penyebaran virus Covid-19 dan menstabilkan situasi perkuliahan kembali.

 

Written by