Struktur Organisasi

Tupoksi

Dekan merupakan pimpinan tertinggi di fakultas yang mempunyai kewajiban mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi program fakultas dan prodi dan bertanggung jawab kepada Rektor.

  1. Uraian Tugas
    1. Mengkoordinir kegiatan pengembangan ilmu melalui pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dengan memperhatiakan perkembangan dan kemajuan ilmu, teknologi, seni dan masyarakat yang menjadi landasan pengembangan kurikulum serta program–program kependidikan dan non kependidkan.
    2. Mengembangakan gagasan-gagasan inovatif dalam bidang pendidikan dan non kependidikan.
    3. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pengembangan kurikulum untuk program Sarjana, dan Pasca Sarjana.
    4. Melaksanakan pembinaan ketenagaan bidang akademis, administratif dan tenaga fungsional lainnya untuk pengembangan karier dan profesi.
    5. Mengkoordinir pelaksanaan seleksi, penerimaan dan pemberhentian mahasiswa.
    6. Menyampaikan laporan laporan tahunan tentang pelaksanaan tugas kepada Rektor.
  2. Tanggung Jawab
    1. Pelaksanaan Tri Dharma (Pendidikan/Pengajaran, Penelitian, Pengabdian pada Masyarakat).
    2. Kebenaran dan ketepatan rumusan sasaran. 
    3. Pembukaan program studi
    4. Pembinaan menajemen fakultas.
    5. Kebenaran dan ketepatan hasil kerja.
    6. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.