Workshop Kurikulum: Implementasi Kampus Merdeka Belajar

Sehubungan dengan dicetuskannya konsep kampus merdeka belajar oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, maka prodi fisika dan pendidikan fisika bersama-sama mengadakan workshop kurikulum kampus merdeka belajar pada hari Senin 26 Oktober 2020 secara daring online melalui media zoom yang dipandu oleh Dr. Mutia Delina. Workshop secara resmi dibuka oleh Dekan FMIPA Dr. Adisyahputra. Selain itu, uraian yang dipaparkan oleh narasumber dimoderatori oleh Riser Fahdiran, M.Si. Narasumber yang mempresentasikan kurikulum kampus merdeka belajar kali ini adalah Prof. Dr. Ing. Mitra Jamal, guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam bidang fisika instrumentasi. Dalam paparannya, beliau memperkenalkan bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan konsep kampus merdeka.

 

Latar belakang dari adanya konsep kampus merdeka belajar adalah Permendikbud no. 3 tahun 2020 yang memberikan hak pada mahasiswa untuk belajar diluar prodi selama 3 semester dalam rangka menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat. Ada dua tujuan utama dari konsep kampus merdeka belajar ini. Tujuan pertama adalah untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan dan kompetensi mahasiswa di dunia nyata, sesuai dengan passion dan cita-citanya. Lalu, tujuan kedua adalah untuk mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja.

 

Implementasi dari kurikulum kampus merdeka belajar ini adalah memungkinkan mahasiswa untuk mengambil mata kuliah sebanyak 20 SKS dalam 1 semester di luar prodi pada perguruan tinggi (PT) yang sama. Selain itu, mahasiswa juga diperbolehkan untuk mengambil mata kuliah maksimum 20 SKS dalam 2 semester di prodi yang sama tetapi berbeda PT, di prodi yang berbeda dan PT yang berbeda, atau pembelajaran di luar PT. Secara umum, perkuliahan kampus merdeka belajar mempunyai 8 bentuk, yaitu pertukaran pelajar, magang, asistensi mengajar, penelitian, proyek kemanusiaan, wirausaha, proyek independen, dan kuliah kerja tematik.

Dalam kurikulum kampus merdeka belajar, SKS mata kuliah yang harus dipenuhi tetap 144 SKS, namun dibagi dalam dua garis besar, yaitu mata kuliah wajib sebanyak 104 SKS dan mata kuliah pilihan sebanyak 40 SKS. Mata kuliah wajib dibagi menjadi 84 SKS mata kuliah dalam prodi dan 20 SKS mata kulih di luar prodi pada PT yang sama. Sementara itu, mata kuliah pilihan sebanyak 40 SKS dibagi ke dalam mata kuliah keahlian prodi dan kegiatan kampus merdeka. Ada pun persyaratan wajib bagi mahasiswa yang akan mengikuti kurikulum merdeka belajar adalah mahasiswa yang bersangkutan berasal dari PT yang terakreditasi BAN PT dan terdaftar dalam PDDikti.

 

Hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah bagi prodi adalah menentukan mekanisme untuk penyesuaian SKS dan jenis mata kuliah yang diambil di luar PT atau pun kegiatan di luar belajar mengajar. Kurikulum wajib belajar ini diharapkan dapat diterapkan dalam beberapa tahun ke depan dan menunggu kesiapan seluruh elemen yang terlibat.

Written by