K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan) adalah komitmen FMIPA UNJ untuk melindungi setiap individu, mendukung kesehatan kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan dalam setiap kegiatan akademik dan operasional.
Unit ini bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L), termasuk membantu penyusunan usulan peraturan di level FMIPA atau yang lebih tinggi (rektor), protokol, pedoman, manajemen risiko, serta upaya mitigasi kecelakaan dan kesiapsiagaan keadaan darurat bencana (emergency) di lingkungan FMIPA UNJ.