Komisi Etik Hewan (KEH)

Keputusan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi No 108/M/Kp/IX/2004, Menteri Kesehatan No 1045/Menkes/SKB/IX/2004 dan Menteri Pertanian No 540.1/Kpst/OT.160/9/2004 tentang Pembentukan Komisi Bioetik Nasional (KBN) dan Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan merupakan pelembagaan penanganan masalah bioetika dan etik di tingkat nasional. Sudah sejak lama hal ini dirasakan sebagai kebutuhan mendesak untuk direalisasikan di Indonesia. Komisi Bioetika Nasional maupun Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan dibentuk untuk mengemban tugas spesifik dengan memperhatikan dan mempertimbangkan sudut pandang multi-disiplin, dalam spektrum ilmu-ilmu dasar dan ilmu-ilmu terapan yang mengacu pada bidang kesehatan dan kedokteran, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian dalam arti luas.

Penelitian di bidang ilmu dasar dan biomedika dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan berbagai masalah etika. Penelitian di bidang ilmu dasar dan biomedika dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan berbagai masalah etika. Demikian juga penggunaan hewan dalam pendidikan atau pengajaran seperti praktikum dan demonstrasi yang digunakan dalam ilmu dasar, pertanian, perikanan, peternakan dan biomedik, harus memenuhi kaidah kesejahteraan hewan. Suatu penelitian yang dilakukan pada obyek hewan, meskipun dirancang dengan cermat dan teliti, akan tetap memiliki resiko terhadap hewan sebagai obyek yang diteliti. Resiko semacam ini harus tetap diperhitungkan bukan berdasarkan kepentingan peneliti atau institusi peneliti semata, tetapi berdasarkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi hewan yang diteliti dan sumbangsihnya terhadap ilmu pengetahuan.

Eksploitasi hewan coba dalam pelaksanaan penelitian telah menimbulkan berbagai macam reaksi di masyarakat khususnya kalangan peneliti serta masyarakat penyayang binatang. Hal ini dapat menimbulkan implikasi etik, hukum dan sosial budaya. Banyak argumen yang diberikan, yang pada dasarnya manusia tidak dibenarkan menggunakan hewan dalam percobaan yang dapat menimbulkan rasa nyeri dan perasaan tidak nyaman bagi hewan tersebut. Oleh karena itu, dianjurkan untuk menghindari penggunaan hewan sebagai obyek dalam penelitian, bila mungkin mengganti obyek dengan kultur organ, jaringan atau sel atau setidaknya mengurangi jumlah hewan yang digunakan. Maka dalam hal ini bioetika dimaknai sebagai pengertian yang mencakup dimensi-dimensi etika, hukum, sosial dan budaya, ilmu-ilmu hayati dan juga teknologi terkait.

Sampai saat ini penelitian dengan menggunakan hewan coba, juga telah menghasilkan kontribusi yang sangat banyak dalam pemahaman konsep biologis, juga terhadap kepentingan kemaslahatan manusia itu sendiri, misalnya untuk perlakuan terhadap pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, namun masih ada beberapa pertanyaan yang patut mendapat perhatian dalam penanganan obyek yang dipakai yakni penggunaan hewan coba. Misalnya adakah tindakan yang menyakiti; apakah dalam memperlakukan objek telah dilakukan pembekalan dan pemahaman penanganannya dengan baik dan benar? Peneliti biasanya menyetujui prinsip pelaksanaan penelitian menggunakan hewan apabila ada jaminan bahwa hewan tersebut akan seminimum mungkin mengalami penderitaan dan semangat pengembangan ke arah penggunaan hewan dari filogenetik yang lebih rendah maupun penggantian hewan menggunakan sistem non-hewan dapat ditunjukkan. Russell dan Burch (1959) pertama kali menggulirkan ide tentang penggunaan hewan dalam penelitian yang diharapkan mengikuti kaidah 3R (The “three Rs” principle), yang pada hakikatnya berintikan bahwa: 1) penggunaan hewan coba selayaknya mendapat perhatian dalam upaya mencari penggantinya (replacement), 2) pengurangan jumlah penggunaanya sampai pada batas jumlah yang masih bisa dianalisis secara statistik (reduction), serta 3) perbaikan penanganan terhadap hewan yang digunakan untuk mengurangi dampak yang dapat menimbulkan rasa nyeri dan membuat stress (refinement). Mempertimbangkan hal tersebut di atas maka bioetika sering menjadi topik yang sulit untuk diukur dan dipahami untuk dijadikan pedoman maupun panduan dalam rangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan hayati modern dalam lingkup nasional saat melibatkan mahluk hidup sebagai obyeknya.

Sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memiliki cakupan bidang keilmuan pendidikan yang lengkap dan sumberdaya fisik dan sumberdaya manusia yang memadai serta aktivitas penelitian berbagai bidang ilmu termasuk biologi, yang bermutu dan membanggakan. Penelitian biologi sebagian besar menggunakan hewan sebagai hewan coba untuk uji faal, biokimia maupun sebagai model untuk suatu fenomena pada manusia. Hewan coba memiliki peran yang tidak tergantikan mengingat penggunaan metode-metode alternatif apapun tidak dapat mewakili interaksi yang kompleks dalam jaringan individu (in vivo).

Penggunaan hewan dalam suatu penelitian biologi dan biomedis harus memenuhi kaidah ilmiah yang berstandar internasional, antara lain pemenuhan asas kesejahteraan hewan (animal welfare). Penggunaan hewan yang terjamin kesejahteraannya dalam aktivitas penelitian, pengajaran, pemeliharaan dan perkembangbiakan adalah kunci utama dalam menghasilkan suatu karya ilmiah yang akurat dan terstandarisasi, dalam kaitannya untuk ekstrapolasi hasil penelitian pada manusia. Penjaminan kualitas dari penggunaan hewan coba yang memenuhi azas kesejahteraan hewan tersebut dilakukan oleh suatu lembaga independent yang kompeten, berintegritas dan beraspek legal secara hukum. Lembaga penjamin ini dikenal sebagai komisi etik hewan (Animal Ethics Committee).

Komisi Etik Hewan Program Studi Biologi (KEH-PSB) FMIPA UNJ yang dibentuk oleh berdasarkan SK Dekan FMIPA Universitas Negeri Jakarta memiliki peran dan fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dan Pusat Penelitian mengenai segala urusan yang berkaitan dengan etika penelitian maupun pendidikan yang menggunakan hewan.
  2. Menyebarluaskan dan mengawasi suatu tata laksana (code of practice) etik penelitian dan pendidikan yang mengikutsertakan hewan sebagai obyek
  3. Mengembangkan kebijakan dan prosedur kerja yang menjamin aplikasi etik penelitian dan pendidikan pada hewan.
  4. Menjamin bahwa hewan yang diikutsertakan dalam penelitian dan pendidikan, diperlakukan secara manusiawi.
  5. Menjamin bahwa mutu tata laksana etik penelitian dan pendidikan yang menggunakan hewan sebagai obyek (berkaitan dengan pembelian, transportasi, pemeliharaan dan penggunaannya) dipertahankan secara berkesinambungan.
  6. Menjamin bahwa pengorbanan terhadap keselamatan, kesehatan dan kenyamanan hewan sebagai obyek sebanding dengan manfaat yang diperoleh dari tujuan penelitian dan pendidikan bagi manusia dan hewan.

Melaksanakan pembahasan etik proposal penelitian secara wajar, independen, kompeten dan tepat waktu serta menyusun dan menyimpan daftar proposal yang telah disetujui.

Semua jenis penelitian dan pendidikan yang menggunakan hewan di lingkungan Fakultas MIPA Universitas Negeri Jakarta. KEH-PSB juga dapat melayani permintaan kelayakan etik peneliti dari luar UNJ yang menggunakan hewan yang dilakukan di UNJ atau diluar UNJ.

  1. Ketentuan Umum:
    1. Proposal yang dapat diajukan uji kelaikan etik hanya proposal yang kegiatan penelitiannya BELUM DILAKUKAN.
    2. Rapat Komite Etik dilakukan pada minggu ke-4 setiap bulannya
  2. Alur Uji Kelaikan Etik (lihat gambar dibawah)
  3. Berkas yang harus didownload dan diisi yaitu Borang A yang dapat diakses pada TAUTAN ini
  4. Persiapkan proposal penelitian dalam format doc, docx atau pdf (maksimal 10 MB)
  5. Mengisi Formulir Uji Kelaikan Etik Hewan Laboratorium. Form dapat diakses pada TAUTAN ini
  6. Menyiapkan materi presentasi (maksimal 10 menit)
  7. Menunggu konfirmasi dari Sekretariat Komite Etik Hewan untuk presentasi pada rapat komite
  8. Silahkan menghubungi Sekretariat Komite Etik Hewan (KEH) Prodi Biologi FMIPA UNJ, bilamana masih membutuhkan penjelasan. email: biologiunj@gmail.com cc komiteetikhewan.biologiunj@unj.ac.id

Alur permintaan keterangan kelayakan etik

No. Pemohon Biaya (Rp.)
1. Siswa 150.000,-
2. Mahasiswa:
a. S1/Profesi
b. S2/PPDS1
c. S3/PPDS2
 

150.000,-
400.000,-
500.000,-

3. Dosen:
a. Penelitian Tingkat Fakultas/Universitas
b. Penelitian Dikti/BRIN
 

500.000,-
600.000,-

4. Peneliti yang disponsori oleh Perusahaan (Nasional/Internasional) 1.000.000,-

Pembayaran dilakukan maksimal 10 hari setelah dokumen dinyatakan layak. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening berikut ini:

0060011685587
MANDIRI
an. Pinta Omas Pasaribu

Mohon lakukan konfirmasi pembayaran melalui nomor telpon berikut ini: Pinta (+62 813-6247-3386)