Komisi Etik Hewan
JASA LAYANAN ETIKA HEWAN PRODI BIOLOGI UNJ
Komisi Etik Hewan Program Studi Biologi (KEH-PSB) FMIPA UNJ yang dibentuk oleh berdasarkan SK Dekan FMIPA Universitas Negeri Jakarta memiliki peran dan fungsi sebagai berikut:
- Memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dan Pusat Penelitian mengenai segala urusan yang berkaitan dengan etika penelitian maupun pendidikan yang menggunakan hewan.
- Menyebarluaskan dan mengawasi suatu tata laksana (code of practice) etik penelitian dan pendidikan yang mengikutsertakan hewan sebagai obyek
- Mengembangkan kebijakan dan prosedur kerja yang menjamin aplikasi etik penelitian dan pendidikan pada hewan.
- Menjamin bahwa hewan yang diikutsertakan dalam penelitian dan pendidikan, diperlakukan secara manusiawi.
- Menjamin bahwa mutu tata laksana etik penelitian dan pendidikan yang menggunakan hewan sebagai obyek (berkaitan dengan pembelian, transportasi, pemeliharaan dan penggunaannya) dipertahankan secara berkesinambungan.
- Menjamin bahwa pengorbanan terhadap keselamatan, kesehatan dan kenyamanan hewan sebagai obyek sebanding dengan manfaat yang diperoleh dari tujuan penelitian dan pendidikan bagi manusia dan hewan.
Melaksanakan pembahasan etik proposal penelitian secara wajar, independen, kompeten dan tepat waktu serta menyusun dan menyimpan daftar proposal yang telah disetujui.
Organisasi dan Keanggotaan
Ruang Lingkup dan Pelaksanaan Tugas
Semua jenis penelitian dan pendidikan yang menggunakan hewan di lingkungan Fakultas MIPA Universitas Negeri Jakarta. KEH-PSB juga dapat melayani permintaan kelayakan etik peneliti dari luar UNJ yang menggunakan hewan yang dilakukan di UNJ atau diluar UNJ.
Alur Permintaan Keterangan Kelayakan Etik
- Ketentuan Umum:
- Proposal yang dapat diajukan uji kelaikan etik hanya proposal yang kegiatan penelitiannya BELUM DILAKUKAN.
- Rapat Komite Etik dilakukan pada minggu ke-4 setiap bulannya
- Alur Uji Kelaikan Etik (lihat gambar dibawah)
- Berkas yang harus didownload dan diisi yaitu Borang A yang dapat diakses pada TAUTAN ini
- Persiapkan proposal penelitian dalam format doc, docx atau pdf (maksimal 10 MB)
- Mengisi Formulir Uji Kelaikan Etik Hewan Laboratorium. Form dapat diakses pada TAUTAN ini
- Menyiapkan materi presentasi (maksimal 10 menit)
- Menunggu konfirmasi dari Sekretariat Komite Etik Hewan untuk presentasi pada rapat komite
- Silahkan menghubungi Sekretariat Komite Etik Hewan (KEH) Prodi Biologi FMIPA UNJ, bilamana masih membutuhkan penjelasan. email: biologiunj@gmail.comcc: komiteetikhewan.biologiunj@unj.ac.id
Biaya Administrasi
| No. | Pemohon | Biaya (Rp.) |
| 1. | Siswa | 150.000,- |
| 2. | Mahasiswa: a. S1/Profesi b. S2/PPDS1 c. S3/PPDS2 | 150.000,- |
| 3. | Dosen: a. Penelitian Tingkat Fakultas/Universitas b. Penelitian Dikti/BRIN | 500.000,- |
| 4. | Peneliti yang disponsori oleh Perusahaan (Nasional/Internasional) | 1.000.000,- |
Pembayaran dilakukan maksimal 10 hari setelah dokumen dinyatakan layak. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening berikut ini:
0060011685587
MANDIRI
an. Pinta Omas Pasaribu
Mohon lakukan konfirmasi pembayaran melalui nomor telpon berikut ini: Pinta (+62 813-6247-3386)