Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 314/UN39/KU.00.01/2021 Tentang Penetapan Biaya Kegiatan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Bagi Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Jakarta Tahun 2021