Tugas, Indikator Kinerja, dan Wewenang

Berdasarkan SK Rektor UNJ No 372/UN39/KP.08.01/2020

Tugas Ketua bersama-sama Sekretaris Gugus Penjaminan Mutu (GPjM) Fakultas dan Universitas Negeri Jakarta :

  1. Menyusun berbagai standar dan butir mutu ditingkat fakultas
  2. Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus di tingkat fakultas 
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksaan penjaminan mutu pada fakultas 
  4. Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan akreditasi eksternal dan internasional program studi 
  5. Melaksanakan koordinasi siklus mutu (PPEPP) dan peningkatan standar mutu tingkat fakultas 
  6. Mengkoordinasikan database di tingkat fakultas
  7. Mencari solusi untuk keunggulan akademik
  8. Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada pimpinan

Tugas Tim Penjaminan Mutu (TPjM) Program Studi :

  1. Menyusun berbagai prosedur dan spesifikasi program studi
  2. Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus program studi 
  3. Memberikan masukan dama menyusun standar mutu program studi 
  4. Menyiapkan database di tingkat program studi 
  5. Menyusun dokumen Formulir SPMI 
  6. Menyiapkan akreditasi dan legalitas program studi 
  7. Melaksanakan penjaminan mutu akademik (PPEPP) sesuai prosedur
  8. Melaksanakan standar dan kebijakan akademik yang berlaku 
  9. Mengembangkan standar mutu program studi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi 
  10. Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada penanggung jawab GPJM 
  11. Menyediakan updating data PDDIKTI dan data lain yang diperlukan untuk akreditasi, capaian indikator, dll.