Tugas, Indikator Kinerja, dan Wewenang
Berdasarkan SK Rektor UNJ No 372/UN39/KP.08.01/2020
Tugas Ketua bersama-sama Sekretaris Gugus Penjaminan Mutu (GPjM) Fakultas dan Universitas Negeri Jakarta :
- Menyusun berbagai standar dan butir mutu ditingkat fakultas
- Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus di tingkat fakultas
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksaan penjaminan mutu pada fakultas
- Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan akreditasi eksternal dan internasional program studi
- Melaksanakan koordinasi siklus mutu (PPEPP) dan peningkatan standar mutu tingkat fakultas
- Mengkoordinasikan database di tingkat fakultas
- Mencari solusi untuk keunggulan akademik
- Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada pimpinan
Tugas Tim Penjaminan Mutu (TPjM) Program Studi :
- Menyusun berbagai prosedur dan spesifikasi program studi
- Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus program studi
- Memberikan masukan dama menyusun standar mutu program studi
- Menyiapkan database di tingkat program studi
- Menyusun dokumen Formulir SPMI
- Menyiapkan akreditasi dan legalitas program studi
- Melaksanakan penjaminan mutu akademik (PPEPP) sesuai prosedur
- Melaksanakan standar dan kebijakan akademik yang berlaku
- Mengembangkan standar mutu program studi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
- Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada penanggung jawab GPJM
- Menyediakan updating data PDDIKTI dan data lain yang diperlukan untuk akreditasi, capaian indikator, dll.

