Tentang K3L

K3L atau Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (OSHE; Occupational Safety Health and Environment) adalah sebuah keharusan dan kebutuhan bagi semua organisasi termasuk FMIPA UNJ dalam melindungi dan memastikan bahwa karyawan, kontraktor dan pengunjung (tamu) yang mungkin terdampak oleh kegiatan organisasi tetap selamat setiap saat.

Untuk mencapai tujuan tersebut organisasi unit K3L FMIPA UNJ memiliki tugas dalam mengelola berbagai hal dalam K3L, seperti pengelolaan pedoman K3L, identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, koordinasi tanggap darurat, koordinasi pengelolaan limbah hingga pelatihan kecakapan K3L. Pengelolaan tindakan pencegahan dan perbaikan atas semua risiko dan insiden yang teridentifikasi di lingkungan FMIPA adalah juga salah satu tugas penting bagi unit K3L.

FMIPA UNJ mengadopsi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan sebagai pilar strategis fakultas; yaitu mengelola keselamatan kerja, masalah kesehatan dan lingkungan (K3L) sebagai bagian integral dari pengelolaan fakultas. Oleh karena itu fakultas memastikan integritas K3L dalam berbagai proses kegiatan maupun penyediaan, pemanfaatan dan perawatan fasilitas kerja baik perkantoran, pengajaran maupun penelitian dan pengabdian masyarakat milik fakultas. Selain itu fakultas berkomitmen untuk terus meningkatkan penyediaan tempat kerja yang lebih aman dan mengurangi jejak lingkungan (ecological/environmental footprint). Dalam melaksanakan kegiatan kerja, staf, mahasiswa maupun pengunjung, FMIPA terbiasa patuh secara mutlak terhadap standar berdasarkan undang-undang yang relevan.

Dengan dasar itu maka dibentuklah unit K3L dalam lingkup FMIPA UNJ. Unit ini bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L), termasuk membantu penyusunan usulan peraturan di level FMIPA atau yang lebih tinggi (rektor), protokol, pedoman, manajemen risiko, serta upaya mitigasi kecelakaan dan kesiapsiagaan keadaan darurat bencana (emergency) di lingkungan FMIPA UNJ.