Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau diploma supplement merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang berisi informasi tentang keaktifan lulusan pada bidang akademik, sikap sosial lulusan, dan kualifikasi lulusan sesuai dengan jenjang Kerangka Nasional Kualifikasi Indonesia (KKNI). SKPI bukan pengganti ijazah dan bukan transkrip akademik.

SKPI hanya diterbitkan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dari suatu program studi di Universitas Negeri Jakarta. Fakultas di mana program studi tersebut bernaung bertanggung jawab menjamin keabsahan informasi yang dimuat dalam SKPI. Mekanisme validasi SKPI diatur oleh fakultas. SKPI ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dicetak dengan kertas khusus dan format yang ditentukan oleh Universitas Negeri Jakarta.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »