Yth. Bapak/Ibu
- Rektor/Ketua Perguruan Tinggi,
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI
Dalam rangka memandu mahasiswa untuk menjadi pribadi yang tahu aturan, taat aturan, kreatif, inovatif, dan objektif kooperatif dalam membangun keragaman intelektual, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021. Perlu kami informasikan bahawa telah dilaksanakan penilaian proposal PKM 5 Bidang dan PKM Gagasan Futuristik Konstruktif (GFK) Tahun 2021 sehingga diperoleh judul peraih pendanaan PKM Tahun 2021 sesuai daftar terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kesediaan Saudara untuk menginformasikan kepada mahasiswa di Perguruan Tinggi Saudara.
Berikut ini kami sampaikan ketentuan penyaluran pendanaan PKM:
- Penyaluran dana melalui kontrak kerja antara Direktorat Pembelajaran danKemahasiswaan dengan: Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk pendanaan kepadaPTN Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) untuk pendanaankepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
- PTN dan LLDIKTI wajib mengisi data isian kontrak pada linkhttps://s.id/IsianKontrakPKM2021 paling lambat tanggal 10 Mei 2021
- Dokumen kontrak (softfile) dan petunjuk teknis pengisian kontrak dapat diunduhpada tautan https://s.id/UnduhKontrakPKM2021
- Dokumen kontrak (softcopy) yang telah ditandatangani, diunggah pada tautanhttps://s.id/UnggahKontrakPKM2021 paling lambat tanggal 21 Mei 2021
- Dokumen kontrak (hardcopy) yang telah ditandatangain dikirim pos, paling lambatkami terima tanggal 24 Mei 2021 pukul 16:00 WIB pada alamat:
a.n Febri Rahman
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung D Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
(Perihal: Kontrak PKM Tahun 2021)
Unduh pengumuman disini