Dasar Hukum dan Kebijakan Prodi Magister Pendidikan Fisika Universitas Negeri Jakarta

Dasar Hukum dan Kebijakan Prodi Magister Pendidikan Fisika Universitas Negeri Jakarta

Visi dan Misi

  1. Permenristekdikti 49 Tahun 2016 tentang Statuta UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA (link), berisi tentang visi dan misi UNJ
  2. Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pengembangan (RENIP) UNJ 2016-2040 (link), berisi tentang rencana implementasi visi UNJ sebagai universitas berwawasan konservasi dan bereputasi internasional, serta rencana induk pengembangan UNJ untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memprediksi kondisi umum universitas, serta merumuskan visi, misi, dan arah pengembangan UNJ dalam 25 tahun ke depan.
  3. Peraturan Rektor 34 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Bisnis UNJ Tahun 2020-2024 (link), berisi tentang rencana target capaian UNJ, yang merupakan pedoman semua kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran di UNJ dari tahun 2020-2024
  4. Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (link), berisi Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu di UNJ, termasuk prosedur mutu penyusunan VMTS dari tingkat universitas hingga visi keilmuan prodi
  5. Keputusan Dekan FMIPA UNJ Nomor 6076/UN37.1.4/TU/2020 tentang Visi dan Misi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (link)

Tata Pamong, Kepemimpinan, Kerjasama dan Penjaminan Mutu

Dokumen formal yang mengatur kebijakan tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan di FMIPA adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (link) ,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (link) .
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2016 tentang STATUTA UNJ (link) .
  4. Peraturan Rektor UNJ Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Kampus Berbasis Konservasi (link).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (link).
  6. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link).
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2014. Tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (link).
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014. Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (link) .
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA (link) .

Kerjasama

Kebijakan yang mengatur kerja sama UPPS dengan mitra adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (link)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (link).
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Statuta UNJ (link)
  4. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link)
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2014. Tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (link)
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014. Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (link)
  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA (link)
  8. Peraturan Rektor UNJ Nomer 23 tahun 2017 tentang Kerjasama (link)
  9. Peraturan Rektor UNJ No 12 tahun 2017 mengenai perubahan Peraturan Rektor No 23 tahun 2017 tentang pengelolaan Kerjasama (link)
  10.  Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2021 tentang Panduan Kerja Sama UNJ (link)           
  11.  Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2021 tentang Petuk Teknis Pengisian Data Kerja Sama Pada Sistem Informasi Manajemen Kerja Sama (SIMKS) UNJ (link)
  12.  Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Baku Kerja Sama UNJ (link)

Penjaminan Mutu

Dokumen formal yang mengatur kebijakan Penjaminan Mutu di FMIPA adalah berdasar pada aturan berikut :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (link),
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (link).
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2016 tentang STATUTA UNJ (link).
  4. Peraturan Rektor UNJ Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Kampus Berbasis Konservasi (link) .
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (link) . 
  6. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link).
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (link)
  8. Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal UNJ (link).
  9. Kebijakan Mutu SPMI UNJ 2022 (link)
  10. Manual Mutu SPMI UNJ 2022 (link)
  11. Standard Mutu SPMI UNJ 2022 (link)

Kemahasiswaan

Rekrutmen dan Tes Seleksi Mahasiswa Baru di UPPS diatur berdasarkan peraturan berikut :

  1. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (link), berisi antara lain bahwa penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan secara adil, akuntabel, fleksibel, efisien dan transparan.
  2. Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana dan Diploma UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA (link), berisi tata cara teknis penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Mandiri (SM).

Program Layanan dan Pembinaan Mahasiswa

Program layanan kemahasiswaan mengacu pada :

  1. Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi (link), berisi tentang pembinaan ideologi Pancasila di kalangan mahasiswa melalui pembentukan organisasi kemahasiswaan (ormawa) di perguruan tinggi, dan kewajiban menjadikan garis-garis besar haluan pembinaan ideologi Pancasila sebagai dasar dan rujukan setiap kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi.
  2. Surat Edaran Dirjen Dikti Ristek Nomor 0241/E.E2/KM.09.00/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan (link), berisi tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan ormawa di perguruan tinggi, dari jenis dan bentuk kegiatan, manajemen risiko, pembinaan ormawa oleh perguruan tinggi, pendanaan, hingga pengawasan dan evaluasi serta sanksi pelanggarannya.
  3. Keputusan Rektor Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan UNJ (link), berisi tentang penyelenggaraan kegiatan ormawa di UNJ harus bersifat terbuka, tidak diskriminatif, nirlaba, mandiri, adil, kekeluargaan, transparan, dan akuntabel.

Sumber Daya Manusia

Dosen

Kebijakan pengelolaan sumber daya dosen di UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Kebijakan rekrutmen, seleksi, dan penempatan dosen tetap PNS ataupun dosen tetap non-PNS di antaranya mengacu pada :

  1. Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (link)
  2. Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (link)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (link)
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (link)
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional (link)
  6. Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Statuta UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA (link)
  7. Peraturan Rektor UNJ Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dosen Tetap Non PNS (link)

Tenaga Kependidikan (Tendik)

Kebijakan rekrutmen, seleksi, dan penempatan tenaga kependidikan di antaranya mengacu pada :

  1. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (link)
  2. Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (link)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (link)
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (link)
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (link)
  6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  7. Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Statuta UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
  10. Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Statuta UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA;
  11. Peraturan Rektor UNJ Nomor 23 Tahun 2019 tentang Etika dan Tata Tertib Pegawai UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA; dan
  12. Peraturan Rektor UNJ Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai di Lingkungan UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA.

Kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM

Kebijakan untuk melihat kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM di UPPS dilaksanakan melalui survei yang melibatkan Unit Penjaminan Mutu UPPS, seluruh dosen dan tenaga kependidikan di Fakultas, mengacu dasar kebijakan sebagai berikut:

  1. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Statuta UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA;
  3. Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Rektor UNJ Nomor 35 Tahun 2020 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal UNJ;

Keuangan dan Sarana Prasarana

Keuangan

Kebijakan prihal keuangan di UPPS dan PS mengacu pada peraturan-peraturan berikut:

  1. PP No 23 Tahun 2005 diperbaharui PP No. 74 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (link), berisi tata kelola keuangan pada badan atau lembaga negara yang berbentuk badan layanan umum (BLU)
  2. UU No. 2 Tahun 2020, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (link), berisi tata kelola keuangan negara di masa pandemi Covid-19
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan (link), berisi tentang prosedur teknis tata kelola keuangan negara di masa pandemi Covid-19Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021, berisi standar biaya keluaran tertinggi yang berlaku di semua K/L di Indonesia (link).
  4. Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Keluaran Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, berisi besaran biaya tambahan tertinggi keluaran bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (link).

Prasarana dan Sarana Pendidikan

Kebijakan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pendidikan dilakukan berdasar pada:

  1. PP No 23 Tahun 2005 diperbaharui PP No. 74 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (link), berisi tata kelola keuangan pada badan atau lembaga negara yang berbentuk badan layanan umum (BLU)
  2. UU No. 2 Tahun 2020, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (link), berisi tata kelola keuangan negara di masa Covid-19
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link), yang di dalamnya mengatur standar sarana dan prasarana di perguruan tinggi,
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan (link), berisi tentang prosedur teknis tata kelola keuangan negara di masa pandemi Covid-19
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (link)
  6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (link)
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (link), berisi tentang pengelolaan aset milik negara baik yang berada di pusat maupun di daerah
  8. Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa BLU UNJ (link), berisi tentang pedoman detail tentang pengadaan barang atau jasa di lingkungan UNJ.

Pendidikan

Kurikulum PS dan Perangkat Pembelajaran

Kebijakan tertulis yang mendasari penyusunan kurikulum PS dan perangkat pembelajarannya termasuk adanya kegiatan merdeka belajar kampus merdeka adalah

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (link), berisi tentang penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (link), berisi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi (link), berisi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (link), berisi tentang kerangka perjenjangan kualifikasi kompetensi yang setara antara bidang pendidikan, bidang pelatihan kerja, dan bidang pengalaman kerja sebagai standar kompetensi kerja nasional Indonesia
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi (link), berisi tentang kerangka kualifikasi untuk semua strata atau jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan di Indonesia
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link), yang di dalamnya mengatur perihal standar nasional pendidikan, standar nasional penelitian, dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa (link), berisi antara lain tentang pedoman penyusunan kurikulum di pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa, termasuk di dalamnya rekognisi kegiatan mahasiswa di luar PS atau PT
  8. Buku panduan penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Tahun 2020 (link), berisi antara lain tentang panduan penyusunan kurikulum PS kaitannya dengan kegiatan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka
  9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka (link), berisi perihal rekognisi kegiatan mahasiswa di luar PS atau PT sebagai kredit semester yang diakui oleh PS atau PT.
  10. Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka UNJ (link), berisi tentang pedoman pelaksanaan program merdeka belajar kampus merdeka di UNJ

Pelaksanaan Pembelajaran

Kebijakan yang digunakan PS dalam mengatur pelaksanaan dan pemantauan pembelajaran, baik pembelajaran yang dilaksanakan di dalam maupun di luar PS adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (link), berisi tentang penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (link), berisi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi (link), berisi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link)
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa (link),
  6. Buku panduan penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Tahun 2020 (link),
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka (link)
  8. Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka UNJ (link),
  9. Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pandauan Akademik UNJ (link).

Penilaian Pembelajaran

Kebijakan yang digunakan PS dalam mengatur penilaian pembelajaran adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (link), berisi tentang penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (link), berisi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi (link), berisi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link), yang di dalamnya mengatur antara lain perihal standar nasional pendidikan, yang di dalamnya terkait dengan penilaian pendidikan tersebut
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa (link), berisi antara lain tentang pedoman penyusunan kurikulum di pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa, termasuk di dalamnya rekognisi kegiatan mahasiswa di luar PS atau PT
  6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka (link), berisi perihal rekognisi kegiatan mahasiswa di luar PS atau PT sebagai kredit semester yang diakui oleh PS atau PT
  7. Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka UNJ (link), berisi tentang pedoman pelaksanaan program merdeka belajar kampus merdeka serta rekognisinya di UNJ
  8. Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pandauan Akademik UNJ (link), yang di dalamnya mengatur antara lain kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh mahasiswa di PS atau PT, serta penilaiannya.

Pembelajaran Mikro

Kebijakan yang digunakan PS dalam mengatur pembelajaran mikro adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (link), berisi tentang penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (link), berisi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi (link), berisi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link), yang di dalamnya mengatur antara lain perihal standar nasional pendidikan, yang di dalamnya terkait dengan penilaian pendidikan tersebut
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa (link), berisi antara lain tentang pedoman penyusunan kurikulum di pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa, termasuk di dalamnya rekognisi kegiatan mahasiswa di luar PS atau PT
  6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka (link), berisi perihal rekognisi kegiatan mahasiswa di luar PS atau PT sebagai kredit semester yang diakui oleh PS atau PT
  7. Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka UNJ (link), berisi tentang pedoman pelaksanaan program merdeka belajar kampus merdeka serta rekognisinya di UNJ
  8. Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pandauan Akademik UNJ (link), yang di dalamnya mengatur antara lain kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh mahasiswa di PS atau PT, serta penilaiannya.

Pembimbingan Mahasiswa

Kebijakan yang digunakan PS dalam mengatur pembimbingan mahasiswa adalah sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi (link), berisi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link), yang di dalamnya mengatur antara lain perihal standar nasional pendidikan, yang di dalamnya terkait dengan penilaian pendidikan tersebut
  3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka (link), berisi perihal kegiatan mahasiswa di luar PS atau PT yang mengatur adanya keterlibatan pembimbing
  4. Peraturan Rektor Nomor 24 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum UNJ Tahun 2020 (Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka) (link), berisi tentang panduan penyusunan kurikulum merdeka kampus merdeka (MBKM), termasuk perihal pembimbingan kegiatan MBKM tersebut untuk setiap program studi di UNJ
  5. Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka UNJ (link), berisi tentang pedoman pelaksanaan program merdeka belajar kampus merdeka di UNJ yang mengatur adanya keterlibatan pembimbing yang mengatur adanya keterlibatan pembimbing
  6. Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pandauan Akademik UNJ (link), yang di dalamnya mengatur antara lain kegiatan pembimbingan akademik dan pembimbingan tugas akhir yang dilaksanakan oleh mahasiswa di UNJ

Suasana Akademik

Kebijakan yang digunakan PS dalam mengatur suasana akademik adalah sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi (link), berisi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link), yang di dalamnya mengatur antara lain perihal standar nasional pendidikan, yang di dalamnya terkait dengan penilaian pendidikan tersebut
  3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka (link), berisi perihal kegiatan mahasiswa di luar PS atau PT
  4. Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka UNJ (link), berisi tentang pedoman pelaksanaan program merdeka belajar kampus merdeka di UNJ yang mengatur kegiatan mahasiswa di luar PS dan PT  
  5. Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pandauan Akademik UNJ (link), yang di dalamnya mengatur antara lain kegiatan akademik mahasiswa di luar perkuliahan dan pengakuannya dalam SKPI di UNJ
  6. Keputusan Rektor Nomor 34 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Bisnis UNJ tahun 2020-2024 (link), utamanya pada Sasaran 2 perihal meningkatnya kualitas akademik berorientasi link and match.

Kepuasan Mahasiswa

Kebijakan yang digunakan PS dalam mengatur kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan prasarana/sarana pembelajaran sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi (link), berisi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link), yang di dalamnya mengatur antara lain perihal standar nasional pendidikan, yang di dalamnya terkait dengan penilaian pendidikan tersebut
  3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka (link), berisi perihal kegiatan mahasiswa di luar PS atau PT
  4. Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka UNJ (link), berisi tentang pedoman pelaksanaan program merdeka belajar kampus merdeka di UNJ yang mengatur kegiatan mahasiswa di luar PS dan PT  
  5. Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pandauan Akademik UNJ (link), yang di dalamnya mengatur antara lain kegiatan akademik mahasiswa di luar perkuliahan dan pengakuannya dalam SKPI di UNJ
  6. Keputusan Rektor Nomor 34 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Bisnis UNJ tahun 2020-2024 (link), utamanya pada Sasaran 2 perihal meningkatnya kualitas akademik berorientasi link and match.

Penelitian

Sebagai salah satu kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi, kegiatan Penelitian dilaksanakan dengan mengacu pada aturan-aturan berikut:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link), yang di dalamnya mengatur perihal standar penelitian di perguruan tinggi.
  2. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) edisi XIII revisi (link), yang berisi mekanisme, tata cara, serta panduan pengajuan proposal penelitian yang didanai oleh Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemendikbudristek,  termasuk di dalamnya topik dan tema, serta skim penelitian; dan juga pelaksanaan penelitian, monitoring, dan pelaporannya.
  3. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA (link), yang berisi mekanisme, tata cara, serta panduan pengajuan proposal penelitian yang didanai oleh LP2M UNJ,
  4. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan oleh FMIPA UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA (link), yang berisi mekanisme, tata cara, serta panduan pengajuan proposal penelitian yang didanai oleh dana PNBP FMIPA UNJ,
  5. Keputusan Rektor Nomor 34 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Bisnis UNJ tahun 2020-2024, terutama pada sasaran 5 perihal jumlah luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapatkan rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat (link).

Pengabdian Kepada Masyarakat

Sebagai salah satu kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan dengan mengacu pada aturan-aturan berikut:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link), yang di dalamnya mengatur perihal standar pengabdian pada masyarakat di perguruan tinggi.
  2. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) edisi XIII revisi (link), yang berisi mekanisme, tata cara, serta panduan pengajuan proposal pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemendikbudristek,  termasuk di dalamnya topik dan tema, serta skim pengabdian kepada masyarakat; dan juga pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, monitoring, dan pelaporannya.
  3. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA (link), yang berisi mekanisme, tata cara, serta panduan pengajuan proposal pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh LP2M UNJ,  termasuk di dalamnya topik dan tema, serta skim pengabdian kepada masyarakat; dan juga pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, monitoring, dan pelaporannya.
  4. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan oleh FMIPA UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA (link), yang berisi mekanisme, tata cara, serta panduan pengajuan proposal pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh dana PNBP FMIPA UNJ, termasuk di dalamnya topik dan tema, serta skim pengabdian kepada masyarakat; dan juga pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, monitoring, dan pelaporannya.
  5. Keputusan Rektor Nomor 34 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Bisnis UNJ tahun 2020-2024, terutama pada sasaran 5 perihal jumlah luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapatkan rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat (link)

Keluaran dan Capaian Tridharma

UNJ memiliki kebijakan tertulis yang mengatur tentang luaran dan capaian dharma pendidikan perguruan tinggi. Program Studi Pendidikan Fisika FMIPA UNJ dalam melaksanakan dharma pendidikan mengacu pada aturan yang telah didokumentasikan, antara lain : 

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link), di dalamnya mengatur standar nasional pendidikan, standar nasional penelitian, dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat di PT.
  2. Permenristekdikti Nomor 49 Tahun 2016 tentang Statuta UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA (link), berisi antara lain tentang UNJ sebagai perguruan tinggi yang menjalankan peran tri dharma perguruan tinggi, termasuk bidang pendidikan, yang di dalamnya mengatur standar mutu, dan evaluasi capaian mutu sebagai upaya peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan.
  3. Peraturan Rektor 34 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Bisnis UNJ Tahun 2020-2024 (link), berisi tentang rencana target capaian (keluaran) pada semua kegiatan tri dharma, termasuk bidang pendidikan, yang dilaksanakan sebagai upaya pencapaian VMTS UNJ dari tahun 2020-2024

Keluaran dan Capaian Dharma Penelitian dan PKM

UNJ memiliki kebijakan tertulis yang mengatur tentang luaran dan capaian dharma penelitian dan PkM perguruan tinggi. Program Studi Pendidikan Fisika FMIPA UNJ dalam melaksanakan dharma penelitian dan PkM mengacu pada aturan yang telah didokumentasikan, antara lain : 

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link), yang di dalamnya mengatur perihal standar nasional pendidikan, standar nasional penelitian, dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
  2. Permenristekdikti Nomor 49 Tahun 2016 tentang Statuta UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA (link), berisi antara lain tentang UNJ sebagai perguruan tinggi yang menjalankan peran tri dharma perguruan tinggi, yang di dalamnya mengatur standar mutu, dan evaluasi capaian mutu sebagai upaya peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan.
  3. Peraturan Rektor Nomor 34 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Bisnis UNJ Tahun 2020-2024 (link), berisi tentang rencana target capaian (keluaran) pada semua kegiatan tri dharma yang dilaksanakan sebagai upaya pencapaian VMTS UNJ dari tahun 2020-2024
  4. Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Perhargaan atas publikasi ilmiah dan kekayaan intelektual pegawai UNJ (link), berisi tentang kebijakan UNJ memberikan penghargaan kepada dosen atau tendik atas capaian publikasi ilmiah dan kekayaan intelektual.
  5. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) edisi XIII revisi (link), yang berisi antara lain pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat beserta luarannya dari skim pendanaan Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemendikbudristek.
  6. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA (link), yang berisi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat beserta luarannya dari skim pendanaan LP2M UNJ.
  7. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan oleh FMIPA UNIVERISTAS NEGERI JAKARTA (link), yang berisi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat beserta luarannya dari skim pendanaan PNBP FMIPA UNJ.