• dekanfmipa@unj.ac.id
  • (021) 4894909
Follow Us:

Penerima Pendanaan Program Riset Kolaborasi Indonesia Skema A, B, Dan C, serta Program Pengabdian Masyarakat Kolaborasi Indonesia Skema A Tahun 2025

Spread the love

Kepada Yth.
Bapak/Ibu (Daftar nama terlampir) di Tempat

Berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Asosiasi LPPM PTNBH (ALP) nomor 001/ALP/HK/IV/2025 tanggal 8 April 2025 tentang Penerima Pendanaan Program Riset Kolaborasi Indonesia Skema A, B, Dan C, serta Program Pengabdian Masyarakat Kolaborasi Indonesia Skema A Tahun 2025 dan menindaklanjuti surat no. 020/ALP/TU/IV/2025 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Proposal Program RKI dan PMKI Tahun 2025, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Jakarta mengucapkan selamat kepada penerima Pendanaan Program Riset Kolaborasi Indonesia sebagaimana terlampir.

Selanjutnya, dalam rangka kelancaran proses administrasi di perguruan tinggi Host/Mitra, berikut adalah beberapa hal yang harus dilakukan oleh Penerima Pendanaan Program Riset Kolaborasi Indonesia tahun 2025 di lingkungan Universitas Negeri Jakarta:

1. Penerima pendanaan diwajibkan aktif berkoordinasi dengan utama/mitra masing-masing;
2. Mengirimkan softcopy revisi proposal (Proposal utama/gabungan) ke alamat email: lppm@unj.ac.id;
3. Mengunggah file revisi proposal di laman SIPP UNJ;
4. Batas waktu unggah dokumen melalui SIPP adalah tanggal 15 April 2025 pukul 23.59 WIB.

Demikian informasi ini disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

 
ttd,
Ketua LPPM Universitas Negeri Jakarta