FMIPA-UNJ- Rabu (20/12/2023), Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada tanggal 20 Desember 2023 melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan seksual di lingkungan FMIPA UNJ bertempat di Ruang Sidang lat 6 FMIPA dohadiri oleh berbagai unsur yaitu Koordinator Program Studi, Pembina BEM, Kepala Laboratorium, Koordinator Layanan, Ketua BEMF dan BEMP, perwakilan dosen dan tenga Kependidikan. Acara Sambutan dan Pembukaan dibuka oleh Dekan FMIPA Prof. Dr. Muktiningsih N., M.Si, dilanjutkan dengan pengisian kuesioner berupa survey awal, dilanjut dengan paparan sesi pertama dengan tema :” Fenomena Kekerasan Seksual dan Urgensi Permendikbudristek PPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi” oleh Ketua Satgas PPKS UNJ, Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe, M.Si

Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe, M.Si  selaku ketua PPKS menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan berdasarkan data dari laporan Komisi Nasional Perempuan dari tahun 2015-2020 cukup besar sekitar 27% dan diantaranya terjadi di perguruan tinggi. Untuk itu penting untuk dilakukan kegiatan sosialisasi ini

Acara selanjutnya dengan tema Sosialisasi Alur Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkup Universitas Negeri Jakarta yang bawakan oleh Sri Juwita Kusumawardhani, M.Psi, Psikolog. Pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UNJ menjadi tanggung jawab bersama dari pimpinan UNJ, civitas akademika, tenaga kependidikan maupun masyarakat umum yang berada di lingkungan UNJ dalam menciptakan kampus yang aman, nyaman dan damai

sebagai tempat belajar mengajar, meneliti, dan pengabdian masyarakat.

Pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UNJ diterapkan dalam berbagai aspek sehingga tercipta budaya anti kekerasan seksual di kampus, budaya menjalin relasi sehat dalam berinteraksi serta kepekaan terhadap kesetaraan gender. Dengan demikian, beberapa langkah yang akan diterapkan di lingkungan UNJ dalam rangka pencegahan kekerasan seksual diantaranya:

  1. Melakukan Edukasi dan sosialisasi tentang kampus bebas dari kekerasan seksual;
  2. Penerapan kampanye anti kekerasan seksual dalam kurikulum, proses pembelajaran dan berbagai layanan kemahasiswaan;
  3. Penataan infrastruktur dan tata ruang kampus yang aman dari kekerasan seksual;
  4. Penerapan Regulasi dalam berinteraksi dan kode Etik di lingkungan UNJ;
  5. Mengembangkan peran komunitas dan organisasi kemahasiswaan dalam membangun budaya relasi sehat dan kepekaan kesetaraan gender di kampus.

Acara selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dibantu oleh moderator  (Maulena Risqi Handayani), lalu dilanjutkan dengan Pengisian Survey Akhir oleh peserta, dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh koordinator program studi dan Ketua BEMF dan BEMP. Kegiatan diakhiri dengan pemberian buku PPKS di UNJ serta foto bersama.

Lampiran file:

Pertor No 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual

Buku Panduan Penanganan Kekerasan Seksual

https://drive.google.com/drive/folders/1v_zLeY_Oy8qjNo9kZhYf9ja6F3pYoCeA?usp=sharing

Leave a Comment