Prosedur Perijinan Penggunaan Laboratorium

Laboratorium Biologi memberikan pelayanan berupa penggunaan alat dan bahan tidak hanya kepada masyarakat internal kampus (mahasiswa dan dosen) namun juga kepada masyarakat umum seperti dosen atau mahasiswa luar dan peneliti. Untuk masyarakat umum, penggunaan alat dan bahan untuk saat ini hanya terbatas kepada kegiatan penelitian dan alat yang digunakan tidak boleh keluar dari Laboratorium Biologi (alat tidak bisa dipinjam untuk kegiatan di lapangan/luar Laboratorium Biologi). Pelayanan penggunaan alat ke luar Laboratorium sementara ini hanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat internal (mahasiswa dan dosen Biologi). Bagi yang memerlukan pelayanaan penggunaan alat dan bahan di Laboratorium Biologi, sebaiknya mengikuti prosedur berikut ini:

(Pastikan mengecek ketersediaan alat dan bahan di Inventaris Laboratorium Biologi sebelum mengisi data)

Kegiatan Praktikum

  1. Mengisi formulir penggunaan alat dan bahan yang selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan oleh  Kepala Laboratorium untuk menyetujui atau tidak.
    Formulir dapat diisi dengan menekan tombol “add” disini.
  2. Konfirmasi dan berkoordinasi dengan PLP (Pranata Laboratorium Pendidikan) untuk proses pelaksanaan kegiatan serta menyiapkan alat dan bahan praktikum H-1 sebelum kegiatan dilaksanakan

Masyarakat Umum (Mahasiswa, Dosen di luar  Biologi UNJ dan Peneliti)

  1. Membuat surat yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium Biologi UNJ dengan menyampaikan maksud dan tujuannya. Surat tersebut adalah surat resmi dari instansi tempat pemohon bekerja/kuliah.
  2. Mengisi formulir penggunaan alat dan bahan yang selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan oleh  Kepala Laboratorium untuk menyetujui atau tidak.
    Formulir dapat diisi disini.
  3. Laboratorium Biologi akan mengkonfirmasi melalui email.
  4. Berkoordinasi dengan PLP (Pranata Laboratorium Pendidikan) untuk proses pelaksanaan kegiatan dengan mengunjungi laboratorium biologi di Gedung Hasyim As’jarie Lantai 9 Kampus A UNJ atau melalui email biologi.unj19@gmail.com.

Masyarakat Internal (Dosen dan Mahasiswa Biologi UNJ)

  1. Pengajuan peminjaman minimal sepuluh hari sebelum kegiatan dimulai, pastikan alat sudah lengkap dan sesuai kebutuhan.
  2. Mengisi formulir penggunaan laboratorium peminjaman alat disini.
  3. Mengambil formulir yang sudah terisi di GHA lantai 9 pada H+2 setelah mengisi form untuk ditandatangani pembimbing dan kepala laboratorium.
  4. Menyerahkan formulir yang telah disetujui kepala laboratorium ke PLP minimal lima hari sebelum pengambilan alat dilakukan.
  5. Berkoordinasi dengan PLP untuk proses pelaksanaan kegiatan penelitian.

» Penggunaan Alat Instrumen Laboratorium Terpadu.

  1. Untuk penggunaan alat instrumen harus mengisi data minimal sehari sebelum penggunaan.
  2. Pengisian data dapat dilakukan disini.
  3. Saat ingin mengisi peminjaman, pastikan waktu penggunaan alat tidak bentrok dengan yang sudah mengisi sebelumnya dengan memilih alat yang ingin digunakan.
  4. Isi data penggunaan alat instrumen dengan menekan tombol “Add”
  5. Konfirmasikan dengan PLP saat ingin menggunakan alat.

**Telah dipublikasikan di Website Program Studi Biologi FMIPA, UNJ.