Transformasi PTN-BH: Prof Komarudin Tegas Tolak Komersialisasi Pendidikan

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Komarudin mendorong kampusnya untuk menjadi PTN-BH. Ia pun dengan tegas menolak komersialisasi pendidikan yang sering dikaitkan dengan status tersebut. PTN BH adalah status yang disandang perguruan tinggi dengan status badan hukum otonom. Sederhananya, perguruan tinggi bisa mengelola perguruan tingginya sendiri.

“Jadi PTN-BH sering kali dikaitkan dengan komersialisasi pendidikan, untuk itu saya sendiri menegaskan penolakan terhadap praktik komersialisasi pendidikan. Sebab layanan Pendidikan tidak boleh komersial karena memiliki fungsi luhur untuk tingkatkan pendidikan bangsa,” ujar dia dikutip Rabu (5/7/2023). Oleh karena itu, kata pria yang terpilih kembali menjadi calon Rektor UNJ periode 2023 – 2027 ini pihaknya akan memaksimalkan pilar akselerasi UNJ Bereputasi Dunia, yang terdiri atas tujuh, yakni (1) Penguatan Core Competency dan Kualitas Pendidikan Bertaraf Internasional; (2) Luaran Penelitian & P2M yang berdampak bagi masyarakat, DUDI, Negara, dan Dunia; (3) Penguatan Publikasi, Sitasi, Sumber Informasi, dan Publisitas; (4) Penguatan Tata Kelola dan Kinerja Universitas; (5) Penguatan SDM dan Kepakaran; (6) Optimalisasi Aset, dan Penguatan Infrastruktur Sistem Teknologi Informasi untuk Income Generating; dan (7) Penguatan Peran Alumni dan Jejaring Kerja Sama Nasional dan Internasional.

“Maka untuk itu nantinya saat PTN-BH, kampus tidak boleh mengandalkan mahasiswa untuk pendapatan. Hal itu yang ditakutkan oleh khalayak. Terkait kesiapan finansial, potensi berbagai aset yang dimiliki oleh UNJ akan dimaksimalkan sesuai dengan pilar ke 6, yaitu “Optimalisasi Aset, dan Penguatan Infrastruktur Sistem Teknologi Informasi untuk Income Generating”, tuturnya. Menurut Komarudin, ketujuh pilar tersebut memiliki program kerja yang masing-masing didasarkan untuk menyukseskan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan menanggulangi persoalan ‘3 dosa besar pendidikan’ yang dikampanyekan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yakni Perundungan, Kekerasan Seksual, dan Intoleran.

Upaya memerangi 3 dosa besar dilakukan dengan membentuk Satgas PPKS sesuai amanah Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, dan pembentukan Pusat Pengembangan Prestasi Karakter dan Peradaban (P3KP) UNJ pada tahun 2020. Sementara itu, pada RPJP UNJ diamanahkan setelah UNJ berstatus mandiri dengan ditandai menjadi PTN-BH, maka tahapan berikutnya UNJ unggul diantara LPTK hingga 2045 mencapai reputasi dunia. RPJP UNJ 2020 – 2045  ini berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018. Ia pun berjanji saat UNJ berubah statusnya menjadi PTN-BH, maka potensi aset yang dimiliki UNJ saat ini akan dikembangkan lebih luas lagi dalam rangka sebagai sumber pemasukan utama UNJ, misalnya saja pengembangan bisnis UNJ di aset lahan Setia Budi – Jakarta Selatan, pengembangan Pusat Pengembangan Wirausaha dan Edu Techno Park di aset lahan Duren Sawit – Jakarta Timur. Selain itu, pengembangan Pusdiklat dan Bisnis Kuliner di aset lahan Tajurhalang – Bogor, pengembangan aset lahan UNJ di Cikarang, pengembangan Labschool UNJ, dan pengembangan Sistem IT yang terintegrasi dan interkoneksi yang saat ini sudah mencapai 26 produk Sistem Informasi yang menunjang dan membantu efisiensi dan efektivitas tata kelola organisasi di UNJ. “Saya berharap, kita semua dapat membangun UNJ untuk mewujudkan visi-misinya menjadi kampus bereputasi dunia, mendidik lulusan yang berkualitas sesuai dengan tuntutan era globalisasi saat ini, dan tentu bersamaan dengan itu tetap mewujudkan kampus humanis yang memuliakan keberagaman, kesetaraan, dan inklusif, serta antiperundungan dan antikekerasan seksual”, ucap Komarudin.

Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/prof-komarudin-dorong-unj-jadi-ptn-bh-tegas-tolak-komersialisasi-pendidikan/2

Written by 

Program Studi Pendidikan Fisika UNJ S1.