BLMP Pendidikan Fisika

Badan Legislatif Mahasiswa

Program Studi pendidikan Fisika FMIPA UNJ

Periode 2024/2025

Badan Legislatif Mahasiswa Program Studi Pendidikan Fisika atau yang sering disingkat BLMP Pendidkan Fisika adalah suatu badan yang merupakan perwakilan dari seluruh mahasiswa Program Studi Pendidkan Fisika dengan seperangkat tugas dan wewenang. Secara garis besar BLM menjalankan fungsi Legislatifnya sebagai pengawas dan pengontrol jalannya kegiatan dari eksekutif. BLM juga bertugas untuk mengadvokasi aspirasi mahasiswa ke pihak Fakultas demi tercapainya kesinergisan dalam proses belajar mengajar. BLM akan berkontributif dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan jargonnya yaitu “Viva Legislativa”.

Visi:

Membangun Badan Legislatif Mahasiswa Prodi Pendidikan Fisika beriman, aktif, responsif, dan transparan, serta menjadi wadah  yang berintelektual, komukatif, dan berbasis kekeluargaan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan harmonis bagi mahasiswa Prodi Pendidikan Fisika.”

Misi:

  1. Melaksanakan tugas dan wewenang secara aktif, responsif, dan berintegritas dengan mengutamakan iman dan takwa terhadap Tuhan YME. 
  2. Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi secara transparan dan bertanggung jawab. 
  3. Melaksanakan fungsi legislasi dengan efektif dan efisien. 
  4. Mengoptimalkan penjaringan aspirasi mahasiswa guna mencapai suatu keberhasilan para mahasiswa. 
  5. Meningkatkan kolaborasi yang erat antara BEMP dan BLMP dalam semangat kebersamaan untuk mewujudkan lingkungan yang inklusif dan harmonis sebagai bentuk kekeluargaan dengan civitas akademika Prodi Pendidikan Fisika.

PENGURUS BLMP PENDIDIKAN FISIKA PERIODE 2024/2025