PKM atau Praktik Keterampilan Mengajar adalah mata kuliah wajib untuk mahasiswa kependidikan yang memiliki bobot 2 SKS. PKM dilaksanakan di sekolah selama satu semester. Mata kuliah ini bertujuan untuk memantapkan kompetensi akademik dan bidang studi melalui berbagai bentuk aktivitas di sekolah. Selama PKM, mahasiswa melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran.

Adapun landasan penyelenggaraan PKM:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2003, tentang Guru dan Dosen
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompepensi Guru.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Penclidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
  8. Panduan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010

Mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah PKM harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Mahasiswa S1-Kependidikan telah lulus mata kuliah minimal 110 SKS, pada semester sebelumnya
  2. Mahasiswa telah lulus mata kuliah dasar kependidikan (MKDK) dan mata kuliah PBM
  3. Telah mendapatkan sertifikat Micro Teaching

Untuk mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran dengan cara:

  1. Membuka Siakad kemudian memilih bagian Praktik Keterampilan Mengajar
  2. Klik kotak cek untuk melakukan pendaftaran
  3. Tunggu proses verifikasi dari admin Program Studi, sebagai persetujuan
  4. Bila sudah disetujui, maka tentukan sekolah tempat anda praktik mengajar
  5. Langkah berikutnya klik KRS untuk melakukan pemasukan mata kuliah ke Rencana Studi
  6. KRS akan terisi MK PKM bila anda telah melakukan pembayaran pada semester berjalan
  7. Bila pembayaran tidak dilakukan sampai batas waktu pembayaran selesai semester berjalan, maka mata kuliah PKM akan dibatalkan

Pelaksanaan PKM terbagi menjadi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pada tahap persiapan, mahasiswa melakukan pembekalan dari pihak kampus serta mengurus administrasi dan melakukan observasi di sekolah. Pada tahap pelaksanaan, mahasiswa melakukan pembuatan RPP, pengajaran, serta evaluasi pada peserta didik. Pada tahap terakhir yaitu tahap evaluasi, mahasiswa melakukan ujian PKM dan menyusun laporan akhir PKM.