1. TUJUAN
  1.1. Pedoman ini digunakan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan civitas akademika selama berada di laboratorium kimia.
  1.2. Setiap pengguna laboratorium dijamin kesehatan dan keselamatan kerja secara fisik, sosial, dan psikologis.
  1.3. Setiap peralatan dan perkakas kerja digunakan dengan sebaik-baiknya.
  1.4. Menghindari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
  1.5. Setiap pengguna laboratorium merasa aman dan terlindungi di tempat kerja.
 
2. CAKUPAN
  Dokumen ini mencakup aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diprioritaskan saat melakukan kegiatan di laboratorium kimia. Ruang lingkup kegiatan Laboratorium K3 menentukan persyaratan yang mengikuti Sistem Manajemen K3 (SMK3), yaitu sebagai berikut:
  2.1. Kontrol risiko K3 dan tingkatkan kinerjanya.
  2.2. Mendirikan SMK3 untuk mengurangi risiko bagi dosen, laboran/PLP, mahasiswa, dan pihak lain yang berkepentingan yang mungkin mengalami bahaya K3 akibat kegiatannya.
  2.3. Menerapkan, memelihara, dan meningkatkan SMK3 secara berkelanjutan. Tingkat implementasi akan bergantung pada beberapa faktor, seperti kebijakan organisasi K3, sifat kegiatan, serta risiko dan kompleksitas pekerjaan.
 
3. DEFINISI
  3.1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan usaha untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja, praktisi (mahasiswa), laboran/PLP, dan dosen dapat melaksanakan praktikum di laboratorium dengan aman dan nyaman.
  3.2. Sebuah laboratorium adalah tempat penelitian, pengujian, pengukuran, atau pelatihan ilmiah tertentu dalam bidang tertentu.
  3.3. Laboratorium Kimia adalah tempat penelitian atau pelatihan ilmiah dilakukan terkait dengan semua proses kimia dari tingkat atom hingga molekuler.
  3.4. Bahaya/potensi bahaya adalah sumber, situasi, atau tindakan yang berpotensi mencederai manusia atau kesehatan yang buruk.
  3.5. Kesehatan yang buruk termasuk kondisi fisik atau mental yang dapat diidentifikasi yang timbul dari dan diperburuk oleh aktivitas kerja dan situasi yang berhubungan dengan pekerjaan.
  3.6. Pengguna laboratorium (mahasiswa, dosen, dan peserta diklat) akan memanfaatkan laboratorium untuk berbagai keperluan.
  3.7. Tenaga Kerja/PLP adalah pegawai yang membantu Kepala Laboratorium dalam memfasilitasi kegiatan di laboratorium.
  3.8. Kepala Laboratorium adalah orang yang umumnya bertanggung jawab untuk operasi di laboratorium.
  3.9. Bahan kimia adalah semua bahan yang tersusun dari unsur dan senyawa kimia tertentu yang penggunaannya dibatasi di laboratorium kimia.
  3.10. Peralatan laboratorium adalah mesin, perkakas, peralatan, dan alat kerja lainnya yang khusus digunakan untuk pengujian, kalibrasi, dan produksi dalam skala terbatas.
  3.11. Simbol Kimia adalah piktogram yang menggambarkan sifat berbahaya bahan kimia tertentu.
  3.12. APD laboratorium adalah peralatan yang digunakan oleh orang-orang yang aktif di laboratorium untuk melindungi atau meminimalkan paparan bahan berbahaya secara biologis, kimiawi, dan fisik.
  3.13. Lemari asam adalah perangkat ventilasi lokal yang mengurangi paparan gas berbahaya, uap beracun, dan debu.
  3.14. Pancuran Keselamatan adalah alat perawatan pertama untuk membilas bagian tubuh tertentu selama paparan bahan kimia.
  3.15. Cuci mata adalah alat perawatan pertama untuk membilas area mata saat terjadi paparan bahan kimia.
         
4. REFERENSI
  4.1. Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  4.2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4.3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Kep-51/Men/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisik di Tempat Kerja.
  4.4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Kep-187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.
  4.5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
  4.6. Surat Edaran Dirjen Binawas No.SE.05/BW/1997 tentang Penggunaan Alat Pelindung Diri.
  4.7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4.8. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
  4.9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/IX/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
  4.10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes/SK/IX/2001 tentang Pedoman Penanganan Akibat Radiasi.
  4.11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 315/Menkes/SK/III/2003 tentang 1405/MENKES/SK/IX/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
  4.12. Keputusan Menteri Kesehatan No. 315/Menkes/SK/III/2003 tentang Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Kesehatan.
  4.13. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  4.14. Pedoman Penggunaan Laboratorium.
  4.15. Pedoman Sistem Manajemen K3 Laboratorium.
         
5. PROSEDUR
  5.1. Tanggung Jawab dan Wewenang
    5.1.1. Kepala Laboratorium.
    5.1.2. Asisten Laboratorium/Petugas Laboratorium.
  5.2. Inspeksi dan Penegakan K3
    5.2.1. Pemeriksaan keselamatan akan dilakukan secara berkala untuk memeriksa kepatuhan terhadap peraturan keselamatan di Fakultas MIPA. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim K3 FMIPA bersama dengan TIM Laboratorium Kimia. Hasil pemeriksaan akan dirangkum dalam sebuah laporan yang diperuntukkan bagi dosen penanggung jawab laboratorium (kepala laboratorium), koordinator peralatan, dan asisten laboratorium/PLP.
    5.2.2. Pemeriksaan berkala ini akan membantu mengidentifikasi bahaya keselamatan di laboratorium kimia dan mengingatkan Anda akan persyaratan keselamatan standar di lingkungan FMIPA. Tim K3 FMIPA yang ditunjuk bertanggung jawab untuk melaksanakan audit laboratorium secara rutin. Peralatan dan prosedur eksperimental akan dihentikan jika tidak mematuhi praktik keselamatan yang ditetapkan.
    5.2.3. Ketika petugas inspeksi keselamatan kerja mendeteksi pelanggaran peraturan keselamatan, pedoman disiplin adalah sebagai berikut:
      5.2.3.1. Peringatan awal – lisan sebagai pengganti peringatan. Selain itu, baca kembali aturannya secara menyeluruh untuk memastikan Anda memahami semuanya. Melapor kepada Kepala Laboratorium Pembimbing Praktikum dan Koordinator Program Studi.
      5.2.3.2. Punishment – memberikan hukuman. Pengulangan pelanggaran yang ditemukan selama inspeksi keselamatan harus dilaporkan sesegera mungkin kepada Kepala Laboratorium Pembimbing Praktikum dan Koordinator Program Studi. Masalah keselamatan harus diselesaikan dengan ketat dengan mengorbankan pekerjaan rutin di laboratorium.
    5.2.4. Jika ada masalah keamanan, segera hubungi laboratorium/PLP.
  5.3. Penerapan
    5.3.1. Setiap orang yang masuk ke laboratorium terlebih dahulu harus mendapat izin dari kepala. laboratorium.
    5.3.2. Mengenal jenis-jenis bahaya dan resiko, kimia, biologi, Elektrikal/listrik, ergonomi, kebakaran, jatuh.
    5.3.3. Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan keadaan darurat, seperti lokasi alat pemadam kebakaran, pintu keluar darurat, lokasi cuci mata, dan pancuran yang aman.
    5.3.4. Ruang laboratorium merupakan ruangan bebas rokok.
    5.3.5. Setiap praktisi mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan praktikum.
    5.3.6. Setiap praktisi menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebelum melaksanakan praktikum.
    5.3.7. Jangan gunakan mulut Anda untuk menyedot cairan menggunakan pipet.
    5.3.8. Buanglah limbah kimia pada tempat pembuangan limbah yang disediakan dan sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
    5.3.9. Bahan kimia yang mudah terbakar ditempatkan jauh dari sumber listrik, sumber panas dan konduktor listrik/panas.
    5.3.10. Bahan kimia berbahaya diberi label dengan tanda peringatan yang unik.
    5.3.11. Bahan kimia asam pekat ditempatkan di lemari asam.
    5.3.12. Jika terjadi kecelakaan atau cedera, laporkan ke unit laboratorium untuk pertolongan pertama, dan jika diperlukan perawatan lebih lanjut, bawa ke rumah sakit terdekat.
  5.4. Kontrol/Pemantauan
    5.4.1. Memantau dan mengarahkan praktik laboratorium yang baik, benar, dan aman secara teratur.
    5.4.2. Pastikan semua asisten laboratorium/PLP memahami cara menghindari bahaya di laboratorium.
    5.4.3. Memastikan investigasi dari kejadian berbahaya atau kecelakaan.
    5.4.4. Mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan mengenai keselamatan kerja di laboratorium.
    5.4.5. Mengambil langkah-langkah darurat untuk menghadapi peristiwa berbahaya dan mencegah Penyebaran bahaya tersebut.
  5.5. Kecelakaan Kerja dan Cedera
    5.5.1. Segera laporkan semua kecelakaan kerja atau cedera pada asisten laboratorium/PLP atau tim K3 untuk penyelidikan. Laporan kecelakaan (Formulir Laporan Kecelakaan) harus diajukan dalam waktu 24 jam setelah kecelakaan. Cedera ringan dapat ditangani dengan menggunakan kotak P3K yang disediakan di setiap laboratorium. Untuk luka yang lebih parah bisa langsung ke klinik PLK UNJ Pratama dengan menghubungi (021) 4750964.
    5.5.2 Biasakan diri Anda dengan prosedur darurat dan pelajari cara mendapatkan bantuan tambahan dalam keadaan darurat. Ketahui cara menggunakan peralatan darurat di area kerja. Setiap orang harus mengetahui lokasi dan cara menggunakan pencuci mata, pancuran keselamatan, perlengkapan tumpahan, alat pemadam api, selimut api, alat pelindung diri lainnya, dan pintu darurat.
  5.6. Hak Untuk Tahu
    5.6.1. Kepala laboratorium harus memberitahukan kepada pekerja dan mahasiswa yang bekerja di laboratoriumnya agar dapat meminta informasi mengenai prosedur keadaan darurat dan perlindungan diri dari kecelakaan kerja.
    5.6.2. Lembar data keamanan bahan kimia di laboratorium harus tersedia agar dapat dibaca oleh pekerja/mahasiswa yang akan menggunakan bahan di laboratorium untuk praktikum.
    5.6.3. Jika praktikum melibatkan penggunaan, penanganan, atau dinyatakan berbahaya, maka diperlukan bantuan asisten laboratorium/PLP, supervisor, atau tim K3 agar dapat segera mendapatkan pertolongan jika terjadi kecelakaan kerja.
  5.7. Bahaya kebakaran
    5.7.1. Ketahui cara menggunakan dan menemukan alat pemadam api dan waspadai yang terdekat. pintu darurat.
    5.7.2. Pastikan alat pemadam kebakaran yang tepat tersedia.
    5.7.3. Periksa segel pada alat pemadam api. Jika segel rusak, segera laporkan ke tim K3.
    5.7.4. Semua kebakaran yang terjadi, berapa pun ukurannya, harus segera dilaporkan ke tim K3 untuk diselidiki.
  5.8. Alat keselamatan
    5.8.1. Alat pemadam api yang cocok untuk bahaya kebakaran laboratorium harus aman. Terlampir pada objek stasioner yang mudah diakses dan tidak dapat dijatuhkan.
    5.8.2. Jas lab lengan panjang harus selalu dipakai saat bekerja di laboratorium. untuk melindungi bagian tubuh.
    5.8.3. Sarung tangan yang disesuaikan harus selalu digunakan saat bekerja di laboratorium untuk melindungi tangan.
    5.8.4. Sepatu pelindung (sepatu tertutup) harus dipakai saat bekerja di laboratorium. untuk melindungi kaki.
    5.8.5. Kacamata pengaman dengan pelindung samping harus dipakai setiap saat saat bekerja dengan bahan berbahaya di laboratorium. Lensa kontak tidak diperbolehkan untuk digunakan di laboratorium.
    5.8.6. Masker dengan filter khusus digunakan di laboratorium saat bekerja dengan bahan. Itu bisa mengganggu pernapasan.
  5.9. Kesadaran
    5.9.1. Semua bahan kimia, peralatan listrik, bahan biologis, radioaktivitas, dan suhu ekstrem diberi label dengan jelas dengan tanda peringatan.
    5.9.2. Nama dan nomor kontak darurat tersedia di laboratorium.
    5.9.3. Semua pengguna laboratorium harus mengetahui di mana peralatan keselamatan berada.
    5.9.4. Pintu laboratorium harus selalu dikunci untuk alasan keamanan
  5.10. Penyimpanan
    5.10.1. Semua penyimpanan harus didefinisikan dengan jelas dan dipisahkan dari area kerja umum. Asam pekat harus ditempatkan di lemari asam. Bahan yang mudah terbakar dan mudah meledak disimpan di tempat yang sejuk jauh dari sumber panas dan nyala api.
    5.10.2. Glassware disimpan dalam kotak penyimpanan dan ditempatkan di lemari penyimpanan glassware.
    5.10.3. Penyimpanan peralatan instrumen harus di ruangan yang sejuk dengan suhu ruangan yang terjaga.
    5.10.4. Penyimpanan bahan kimia harus terpisah dari penyimpanan barang pecah belah dan instrumentasi.
  5.11. Pembenahan
    5.11.1. Lorong dan pintu keluar harus mudah diakses dan tidak boleh terhalang oleh peralatan atau benda yang disimpan di laboratorium.
    5.11.2. Saat meninggalkan ruangan, matikan semua lampu dan instrumen yang tidak digunakan. dan mengunci pintu.
    5.11.3. Barang pecah belah yang rusak dan tidak diperlukan harus ditempatkan dalam Kotak/wadah tertentu. Botol reagen harus dicuci dalam keadaan kosong atau telah habis agar dapat digunakan kembali atau disimpan di gudang.
  5.12. Pembuangan limbah
    5.12.1. Jangan menumpuk limbah berbahaya secara berlebihan di laboratorium. Pembuangan Selain itu, penanganan limbah dilakukan secara rutin.
    5.12.2. Semua limbah kimia cair dan padat ditempatkan dalam wadah limbah tertentu. yang telah diberi label sesuai dengan jenis limbahnya.
    5.12.3. Limbah barang pecah belah ditempatkan pada kotak/wadah khusus untuk limbah barang pecah belah.
  5.13. Operasional
    5.13.1. Personil dan peralatan laboratorium harus dilindungi dari suhu, listrik, dan bahaya kimia selama pengoperasian peralatan.
    5.13.2. Kontak listrik tidak boleh kelebihan beban. Instrumen yang menggunakan listrik harus disimpan dalam kondisi baik di ruangan yang suhu dan Kelembabannya terjaga
    5.13.3. Peralatan praktikum baik peralatan gelas maupun instrumen ditempatkan pada permukaan yang aman, permanen dan horizontal (datar) sehingga dapat beroperasi dengan baik dan mencegah alat terjatuh secara tidak sengaja.
    5.13.4. Lemari asam harus selalu digunakan saat bekerja dengan asam pekat atau bahan berasap. Gunakan sarung tangan dan kacamata saat bekerja di lemari asam.
    5.13.5. Tidak menyiasati peralatan safety di laboratorium tanpa seizin kepala laboratorium dan tim K3.
    5.13.6. Hanya peralatan khusus lainnya yang telah disetujui oleh kepala laboratorium, dan tim K3 yang dapat dibawa atau digunakan di laboratorium.
    5.13.7. Tim peralatan harus menginformasikan jalur kelistrikan di setiap lab kepada kepala laboratorium dan tim K3.
    5.13.8. Tabung gas terkompresi harus selalu terpasang dengan aman ke dinding. Pasang tutup pengaman secara permanen dengan aman saat melepas pipa untuk melindungi sistem keran. Pemindahan tabung gas harus menggunakan gerobak beroda (troli).
    5.13.9. Hanya orang terlatih dan berwenang yang dapat mengoperasikan peralatan instrumentasi khusus.
    5.13.10. Pintu keluar harus menyediakan jalan keluar yang bebas dan tidak terhalang dan mengarah ke perakitan poin.
    5.13.11. Bahan kimia tidak boleh ditempatkan atau disimpan di tangga atau koridor.
    5.13.12. Pintu keluar darurat tidak boleh diblokir atau dijepit terbuka.
    5.13.13 Tidak ada orang yang diizinkan berada di atap kapan saja dengan alasan apa pun kecuali seperti yang diarahkan oleh manajemen gedung.
  5.14. Praktik Keselamatan Pribadi
    5.14.1. Kontaminasi dari makanan, minuman, dan rokok merupakan jalur potensial paparan zat beracun. Merokok TIDAK diizinkan di lokasi mana pun di dalam gedung. Makanan atau minuman tidak boleh disimpan atau dikonsumsi di laboratorium mana pun. Gelas dan perkakas yang telah digunakan untuk operasi laboratorium tidak boleh digunakan untuk menyiapkan atau menampung makanan atau minuman. Lemari es laboratorium tidak boleh digunakan untuk menyimpan makanan atau minuman. Selalu sediakan peralatan keselamatan bagi pengunjung laboratorium dan informasi mengenai prosedur keselamatan di laboratorium melalui safety induction.
    5.14.2. Cuci tangan dengan baik sebelum meninggalkan area laboratorium.
    5.14.3. Jangan pernah meninggalkan area laboratorium atau menyentuh benda saat mengenakan sarung tangan yang mungkin terkontaminasi zat yang tidak aman. Ini akan membahayakan semua orang di laboratorium dan di dalam Gedung.
    5.14.4. Tidak ada kaki telanjang yang diizinkan di laboratorium. Sepatu keselamatan, atau setidaknya sepatu yang memberikan perlindungan maksimal sangat direkomendasikan.
    5.14.5. Demi keselamatan Anda sendiri, jangan bekerja di laboratorium sendirian. Selalu periksa untuk melihat apakah ada orang lain di lantai laboratorium jika diperlukan bantuan darurat.
    5.14.6. Apabila melihat ada yang pingsan di laboratorium, segera laporkan kepada laboran/PLP, supervisor, kepala laboratorium, atau tim K3. Jangan pernah masuk laboratorium untuk membantu sebelum mengetahui dengan jelas faktor apa yang menyebabkannya. Pastikan tidak ada gas beracun di laboratorium yang menyebabkan kecelakaan.
    5.14.7. Bekerja sesuai prosedur dan melapor kepada laboran/PLP jika terjadi hal-hal di luar prosedur.
         
6. PIHAK TERKAIT
  6.1. TIM K3 Fakultas MIPA.
  6.2. Kepala Laboratorium Kimia.
  6.3. Asisten Laboratorium/PLP.
         
7. DOKUMENTASI
  Laporan tindak lanjut
         
8.
LAMPIRAN
SIMBOL TANDA BAHAYA PADA BAHAN KIMIA
TANDA PERINGATAN BAHAYA LABORATORIUM
TANDA PERINGATAN LIMBAH KIMIA
DAFTAR ALAT KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

DOKUMEN SOP K3 LABORATORIUM KIMIA.pdf